Sesuai Permen ESDM No 12 tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.

PEMANTAUAN PERSEPSI PELANGGAN

a) QMR dan/atau Project Manager melaksanakan pemantauan persepsi kepuasan pelanggan minimal setahun sekali terhadap Layanan yang diberikan.

b) QMR dan/atau Project Manager melakukan pemantauan persepsi Kepuasan pelanggan termasuk mendapatkan masukan melalui sumber-sumber seperti survey/kuesioner kepuasan, data pelanggan pada kualitas layanan yang diterima, penghargaan, klaim/komplain dan/atau mengunakan Kuesioner yang ditetapkan.

c) QMR dan/atau Project Manager mendistribusikan Survey/Kuesioner kepada customer dan mengumpulkan kembali hasil isian Survey/kuesioner dari Pelanggan untuk dilakukan analisa.

d) QMR melakukan analisa hasil pemantauan persepsi kepuasan pelanggan dan melakukan tindakan koreksi yang dibutuhkan serta menyerahkan hasil analisa data kepada QMR.

e) QMR melakukan rekapitulasi persepsi Kepuasan pelanggan terhadap layanan.

Catatan: Metode Analisa yang digunakan untuk mengukur persepsi Kepuasan pelanggan adalah secara Kuantitatif. Dan data yang terkumpul minimum 50% untuk memastikan validitas dari seluruh perwakilan pelanggan dari total project yang sudah selesai.

PELAKSANAAN UJI PETIK

a) QMR dan/atau Project Manager melaksanakan uji petik pemantauan kesesuaian data SLO dan Instalasi Listrik Konsumen.

b) QMR melaksanakan Uji Petik untuk SLO yang berkriteria :

1. Yang telah berumur 1 tahun

2. Hasil pengujian yang harus di tindaklanjuti atau di monitoring

3. Berdasarkan ruang lingkup subbidang

4. Penentuan lokasi yang dapat di jangkauan ( Jabodetabek )

c) QMR dan/atau Project Manager mendistribusikan Survey/Kuesioner kepada customer dan mengumpulkan kembali hasil isian Survey/kuesioner dari Pelanggan untuk dilakukan analisa.

d) QMR melakukan analisa hasil pemantauan persepsi kepuasan pelanggan dan melakukan tindakan koreksi yang dibutuhkan serta menyerahkan hasil analisa data kepada QMR.

e) QMR melakukan rekapitulasi persepsi Kepuasan pelanggan terhadap layanan.

Catatan: Metode Analisa yang digunakan untuk mengukur persepsi Kepuasan pelanggan adalah secara Kuantitatif. Dan data yang terkumpul minimum 50% untuk memastikan validitas dari seluruh perwakilan pelanggan dari total project yang sudah selesai.